Regalia News — Kebijakan pelarangan total peredaran dan konsumsi rokok elektronik atau vape di Singapura sejak 1 September 2025 menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Penerapan kebijakan zero tolerance yang disertai sanksi berat tersebut dinilai berpotensi memicu pergeseran arus penyelundupan vape ke negara-negara sekitar, termasuk Indonesia.
Pemerintah Singapura memperketat penegakan hukum dengan mengerahkan sekitar 5.000 petugas lapangan.
Dalam sepekan terakhir, otoritas setempat mencatat 232 orang ditangkap, dengan 14 di antaranya kedapatan menggunakan vape yang dicampur etomidate, sejenis obat bius. Jakarta, 8 Januari 2026
Importir dan pengedar vape ilegal bahkan terancam hukuman penjara 3 hingga 20 tahun serta hukuman cambuk.
Meski demikian, larangan total tersebut belum sepenuhnya menghentikan peredaran vape ilegal. Penjualan masih marak melalui platform daring seperti Telegram, WhatsApp, dan sejumlah situs web.
Kondisi ini menunjukkan bahwa permintaan pasar tetap ada, sehingga membuka peluang terjadinya peredaran lintas negara.
Berbeda dengan Singapura, Indonesia hingga kini tidak melarang penggunaan vape. Pemerintah memilih pendekatan pengaturan melalui pengenaan cukai dan pengawasan ketat.
Kebijakan ini mempertimbangkan aspek fiskal dan pengendalian, mengingat vape yang beredar secara legal di Indonesia pada prinsipnya hanya mengandung nikotin dan perisa yang diperbolehkan. Zat berbahaya seperti etomidate tidak diizinkan dicampurkan dalam cairan vape.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, menilai kebijakan Singapura mencerminkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Namun, ia menyoroti kekhawatiran meningkatnya penggunaan vape di kalangan generasi muda serta potensi vape dijadikan media masuknya New Psychoactive Substances (NPS) seperti etomidate dan ketamin.
“Bea Cukai belum menerapkan larangan total karena perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang berlebihan. Namun regulasi terhadap zat berbahaya dalam cairan vape jauh lebih mendesak.
Kami telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar etomidate dan sejumlah NPS lainnya dimasukkan dalam daftar penggolongan narkotika,” ujar Syarif.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan vape sebagai sarana penyelundupan narkotika cair pernah ditemukan di Indonesia dan sejumlah negara Asia.
Mengantisipasi potensi pergeseran arus akibat kebijakan Singapura, Bea Cukai memperkuat koordinasi lintas instansi serta meningkatkan pengawasan di bandara internasional, terminal feri, pelabuhan tradisional, dan wilayah pesisir.
“Sebagai langkah strategis, kami merekomendasikan percepatan regulasi NPS dalam cairan vape serta sosialisasi masif kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan vape,” pungkasnya.
Sumber : Humas Bea Cukai