Regalia News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan persetujuan, serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto dan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (8/1/2026).
Agenda rapat diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Tanjungpinang dan pimpinan DPRD terhadap penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja sama dalam pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.
Menurut Lis, proses pembahasan yang dilakukan secara mendalam, komprehensif, dan penuh tanggung jawab mencerminkan komitmen bersama.
Dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Lis menjelaskan, Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut, seperti perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA), penyesuaian retribusi bangunan gedung, serta pengaturan teknis bangunan, dinilai tidak lagi selaras dengan regulasi di atasnya.
Oleh karena itu, pencabutan Perda dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan.
Lebih lanjut, Lis menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar produk hukum formal, melainkan fondasi penting untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi Tanjungpinang BIMA SAKTI.
Ia berharap Perda yang telah disahkan dapat diimplementasikan secara optimal, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Serta mendukung terwujudnya pembangunan Kota Tanjungpinang yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Sumber : Diskominfo