KPK Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi PT ASDP Sah dan Tak Terdampak Rehabilitasi Presiden

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidikan, penuntutan, hingga putusan majelis hakim telah dinyatakan sah secara formil maupun materiil. Jakarta, Selasa (25/11).

Related posts

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu Terselubung di Balik 8 Ton Jengkol

Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Curanmor Berkali-kali

JPU Ungkap Dugaan Skema Terorganisir Perintangan Penyidikan di Sidang Tipikor Jakarta Pusat

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More