Regalia News – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak pernah menolak maupun membatasi penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM), termasuk yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di instansi tertentu.
“Kejaksaan RI memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kapuspenkum.
Pedoman tersebut menjelaskan mekanisme pelaporan yang benar agar setiap laporan dapat diproses secara efektif dan transparan. Adapun tahapan yang harus dilalui pelapor antara lain: mengisi buku tamu, menyerahkan identitas resmi berupa KTP, menyampaikan permasalahan yang dilaporkan, menyerahkan bukti atau dokumen pendukung, menerima tanda terima, dan melalui proses dokumentasi penerimaan laporan.
Kejaksaan menekankan bahwa seluruh laporan yang masuk akan dijamin haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap laporan masyarakat akan diproses melalui mekanisme internal Kejaksaan, termasuk pencatatan, verifikasi, hingga tindak lanjut sesuai standar pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap pelapor.
Selain itu, mekanisme yang jelas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan prosedur yang tertata, masyarakat tidak perlu khawatir laporan mereka diabaikan atau ditolak, sehingga partisipasi publik dalam pengawasan tindak pidana, khususnya korupsi, dapat berjalan optimal.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen pendukung secara lengkap agar proses penanganan laporan dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran. Dengan demikian, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan hukum bagi masyarakat dapat terlaksana sesuai prinsip profesionalisme dan pelayanan publik yang baik.
Sumber : Kejaksaan Agung RI