Kejaksaan RI Pastikan Terima Semua Laporan Pengaduan Masyarakat

Kejaksaan RI memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kapuspenkum.

Related posts

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu Terselubung di Balik 8 Ton Jengkol

Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Curanmor Berkali-kali

JPU Ungkap Dugaan Skema Terorganisir Perintangan Penyidikan di Sidang Tipikor Jakarta Pusat

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More