Regalia News — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia periode 2019–2022.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 5 November 2025. Saksi yang diperiksa berinisial BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperdalam penyidikan sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara yang menjerat tersangka berinisial MUL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
Serta menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan. Program tersebut diketahui bersumber dari anggaran negara dan memiliki nilai anggaran yang cukup besar.
Program Digitalisasi Pendidikan sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi di sektor pendidikan nasional.
Program ini mencakup pengadaan perangkat teknologi, seperti laptop dan sarana pendukung pembelajaran digital, yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah di Indonesia guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, pengaturan pengadaan, serta mark-up anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dugaan tersebut menjadi dasar Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Penyidik juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kejagung menyatakan tidak akan ragu untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Sumber : Humas Kejagung RI