Regalia News — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.
Penuntut Umum Bagus Kusuma menjelaskan, sikap pikir-pikir diambil untuk memberikan waktu bagi JPU mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi Penuntut Umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Bagus Kusuma.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Perbedaan penerapan pasal tersebut berdampak signifikan terhadap ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara.
Selain itu, Penuntut Umum juga mencatat perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.
Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Atas putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal dakwaan.
JPU akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Bagus Kusuma.
Sumber : Humas Kejagung RI