Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar

Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Regalia News Kantor Bea dan Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan senilai total Rp7.677.113.360, Senin (23/6/2025). Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.890.692 batang rokok ilegal berbagai merek, 350.030 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 25 unit handphone ilegal.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

“Barang-barang ilegal yang kami musnahkan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Setiawan.

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta unsur legislatif daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai.

Setiawan menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah pengawasan Bea Cukai Tembilahan. Untuk itu, penindakan dan pemusnahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik secara preventif maupun represif.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung tugas pengawasan Bea Cukai.

“Kami membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Dukungan publik merupakan bagian penting dari pengawasan bersama,” ujarnya.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mendukung stabilitas fiskal negara, Bea Cukai Tembilahan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, kami berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tutup Setiawan.

Editor:Abdullah

Sumber:Admin Web Bea dan Cukai

Related posts

Satgas SIRI dan Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Pajak di Makassar

Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Diajukan Jadi Bagian Memori Kasasi

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Proyek Irigasi Nabire di Makassar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More