Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar di Kepulauan Riau

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.pada Selasa (7/10/2025).

Related posts

JPU Ungkap Dugaan Skema Terorganisir Perintangan Penyidikan di Sidang Tipikor Jakarta Pusat

JPU Tegaskan Proses Hukum Kasus Chromebook Kemendikbudristek Sudah Sesuai Aturan

Polda Jateng Tegaskan Penindakan Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Semarang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More