Regalia News — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rotan ilegal seberat 58,3 ton yang diduga akan diekspor ke Tiongkok.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penindakan Ekspor Rotan Ilegal di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Rabu (21/1).
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus komitmen Bea dan Cukai dalam pengawasan kegiatan ekspor.
Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer bermuatan rotan yang pemberitahuan ekspornya tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
“Total barang bukti berupa rotan mencapai 58,3 ton dengan perkiraan nilai Rp2,9 miliar. Rotan tersebut diduga akan diekspor tanpa memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, praktik ekspor ilegal tersebut berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga komoditas strategis nasional.
Kasus ini terungkap berkat pengawasan intensif dan analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai di kawasan pelabuhan.
“Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik kontainer menunjukkan adanya pelanggaran kepabeanan, sehingga dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ke depan, Bea Cukai Kalbagbar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan ekspor guna melindungi sumber daya alam nasional.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait demi mewujudkan tata niaga ekspor yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Sumber : Humas Bea Cukai