Regalia News — Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemutusan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, meski terdapat keterbatasan anggaran daerah.
Hal tersebut disampaikan Zulhidayat saat menjadi narasumber dalam program “Kepri Menyapa” yang disiarkan langsung oleh TVRI Kepulauan Riau melalui kanal YouTube, Rabu (15/4/2026),
Dengan tema “Persimpangan PPPK, antara Keterbatasan Anggaran dan Kebutuhan Daerah” serta “Kebijakan WFH bagi ASN”.
Di awal perbincangan, Zulhidayat meluruskan isu yang berkembang terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang disebut-sebut berdampak pada nasib PPPK.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hal baru, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Seharusnya seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sudah menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Namun faktanya, masih banyak daerah termasuk Tanjungpinang yang belum bisa memenuhi karena keterbatasan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut tidak berkaitan dengan pemberhentian PPPK. Menurutnya, pemberhentian aparatur sipil negara, baik PPPK maupun PNS, hanya dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja atau pelanggaran berat.
“Rumor pemecatan PPPK itu tidak benar. Semua tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme penilaian yang berlaku,” tegas Zulhidayat.
Selain itu, ia juga menjelaskan kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat bagi ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian budaya kerja yang telah dikenal sejak masa pandemi.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja secara online dan wajib melakukan absensi melalui aplikasi dalam wilayah yang telah ditentukan, yakni di Pulau Bintan. Jika tidak absen, dianggap tidak masuk dan akan dikenakan sanksi disiplin,” ujarnya.
Zulhidayat memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena sistem pengawasan dan mekanisme kerja tetap berjalan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji, Akhdiva Elfi Istiqoh, menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi menghadapi tantangan ke depan, khususnya menuju tahun anggaran 2027.
Ia mendorong Pemko Tanjungpinang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengelola anggaran secara efektif dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kebijakan seperti WFH harus dijalankan secara adaptif sesuai kebutuhan daerah, tanpa mengurangi kinerja pelayanan publik,” ujar Diva.
Sumber : Diskominfo