Regalia News — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pertemuan di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden dalam rapat sebelumnya yang menekankan pentingnya penertiban izin tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap IUP yang tersebar di berbagai kategori kawasan, mulai dari hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam.
Dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan, Bahlil menyampaikan bahwa proses evaluasi telah rampung sesuai tenggat waktu yang diberikan Presiden, yakni selama satu minggu.
Ia memastikan seluruh data dan temuan telah dilaporkan secara lengkap kepada Kepala Negara.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu,” ujar Bahlil.
Bahlil menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan yang bersifat teknis dan operasional.
Ia mengaku telah menerima arahan langsung dari Presiden untuk mengeksekusi hasil penataan tersebut dalam waktu dekat.
“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.
Penataan IUP ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi sektor pertambangan nasional.
Selain memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih transparan, langkah ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara berkelanjutan, berpihak pada kepentingan nasional, serta memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Setkab RI