Jakarta, Kamis 16 April 2026 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Jakarta, Kamis 16 April 2026
Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, tersangka AW bersama Zarof Ricar diketahui terlibat dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”.
Untuk merealisasikan proyek tersebut, Zarof Ricar mengajak AW memberikan dukungan pendanaan. Total modal produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi masing-masing sebesar Rp1,5 miliar oleh AW, Zarof Ricar, dan seorang pihak dari rumah produksi berinisial GR.
Dalam penggeledahan di kantor tersangka AW di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting, termasuk sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
Selain itu, turut ditemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Temuan tersebut berawal dari penitipan dokumen oleh Zarof Ricar kepada AW pada pertengahan tahun 2025.
Saat itu, AW menerima dan menyimpan dokumen-dokumen tersebut di kantornya.
Penyidik menduga AW mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Atas perbuatannya, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung Ri