Polisi Bongkar Praktik Curang Beras SPHP di Jawa Timur, Tersangka Raup Untung dari Pengurangan Isi

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa tersangka membeli beras polos dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo. Rabu (15/4/2026).

Related posts

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44,8 Miliar, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polisi Gerebek Gudang Sabu di Bogor, Amankan 1 Kg Lebih dan Seorang Tersangka

Polri Audit Keamanan Kawasan Wisata Lagoi, Pastikan Standar Internasional Terpenuhi

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More