Pemko Tanjungpinang Klarifikasi Isu Ajakan Infak Rp1.000 per Hari, Tegaskan Bersifat Sukarela

"Pemerintah tidak pernah menetapkan kewajiban infak harian kepada masyarakat,” tegas Zulhidayat, Rabu (25/2/2026).

Related posts

Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat Dharma Santi 2026, Tekankan Harmoni dan Persatuan

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih di Klenteng Senggarang Jadi Simbol Harmoni Budaya Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Serahkan Insentif Keagamaan 2026 untuk Imam, Marbot, dan Guru TPA/TPQ

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More