Pemko Tanjungpinang Klarifikasi Isu Ajakan Infak Rp1.000 per Hari, Tegaskan Bersifat Sukarela

"Pemerintah tidak pernah menetapkan kewajiban infak harian kepada masyarakat,” tegas Zulhidayat, Rabu (25/2/2026).

Related posts

Zikir dan Doa Kebangsaan Jadi Pembuka Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Prabowo Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Tegaskan Peran Strategis NU bagi Bangsa

Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kebocoran Anggaran dan Korupsi

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More