Kapolri Listyo Sigit: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sesuai UUD 1945

Menurut Jenderal Sigit, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden akan membuat pelaksanaan tugas kepolisian berjalan lebih maksimal dan fleksibel. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).

Related posts

Seskab Sambut 284 Siswa SMAN 2 Jakarta, Program “Istana untuk Anak Sekolah” Tanamkan Kesadaran Kebijakan Sejak Dini

Presiden Prabowo Terima Dudung Abdurachman, Bahas Strategi Pertahanan di Tengah Dinamika Global

Polri Perkuat Infrastruktur Brimob di Sulawesi Tenggara, Wakapolri Resmikan Pertapakan Mako dan Terima Hibah Lahan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More