Regalia News – Upaya memperkuat integritas sistem peradilan terus digalakkan melalui kolaborasi strategis antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung.
Kedua lembaga resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan (diklat) antikorupsi bagi aparatur peradilan, khususnya hakim dan panitera.
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).
Wawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal untuk membangun integritas aparatur peradilan sejak hulu.
Ia menegaskan, masih adanya praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi indikator penting perlunya penguatan kapasitas dan karakter.
“Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus dimulai dari pembentukan integritas para hakim dan panitera melalui pendidikan yang berkelanjutan,” ujar Wawan.
Berdasarkan data KPK, sepanjang 2004 hingga 2025, lembaga tersebut telah menangani 1.951 perkara korupsi berdasarkan profesi, dengan 31 kasus melibatkan hakim.
Angka ini menunjukkan bahwa risiko penyimpangan masih terbuka jika integritas tidak dijaga secara konsisten.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan sumber daya manusia di bidang pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi.
Selain itu, KPK juga akan memberikan dukungan tenaga ahli guna meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur peradilan.
Dalam waktu dekat, KPK akan menggelar program pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus bagi pimpinan pengadilan negeri.
Materi yang diberikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mengangkat kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, serta dilema etika dalam pengambilan keputusan.
“Pendekatan berbasis studi kasus ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan aplikatif bagi para peserta,” jelasnya.
Sementara itu, Syamsul Arief menyambut baik sinergi dengan KPK dan menilai kerja sama ini akan memperkaya kurikulum pendidikan di lingkungan Mahkamah Agung.
“Materi antikorupsi akan terintegrasi secara lebih komprehensif dalam setiap program diklat, sehingga dapat memperkuat kualitas dan integritas aparatur peradilan,” ungkapnya.
Pada tahap awal, program ini akan menyasar sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia, yang akan mengikuti pelatihan di sejumlah wilayah, antara lain Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar.
Selama dua hari pelatihan, peserta akan mendapatkan materi terkait antikorupsi, akuntabilitas, serta transparansi dalam penanganan perkara.
Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan sejumlah pejabat tinggi kedua lembaga, antara lain Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Ketua MA Sunarto, serta Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto.
Melalui kolaborasi ini, KPK dan MA berharap dapat melahirkan aparatur peradilan yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menjaga marwah hukum sebagai pilar utama keadilan.
Sumber : Humas KPK RI

