Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),
Penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai bagian dari strategi memastikan barang rampasan tidak terbengkalai serta memberikan nilai tambah bagi kepentingan negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil tindak pidana korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.Senin (20/4).
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta.
Ia menjelaskan, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi oleh KPK dan pengelolaan barang milik negara oleh instansi terkait. Dengan demikian, setiap lembaga dapat menjalankan mandatnya secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang berasal dari perkara korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000.
Aset tersebut terdiri dari satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Senayan senilai Rp2,10 miliar, serta satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.
Barang rampasan tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 25/PID.SUS TPK/2025/PT.SBY tanggal 14 April 2025.
Penyerahan aset mengacu pada keputusan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), seluruh kewajiban pengelolaan aset resmi beralih ke Lemhannas.
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis yang melampaui fungsi administratif.
“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap perilaku korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.
KPK juga menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus menekan beban biaya pemeliharaan dan menjaga nilai ekonomis dalam jangka panjang.
Melalui pendekatan asset recovery ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan bagi kepentingan publik.
Sumber : Humas KPK RI

