Regalia News – Realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025 menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan sektor manufaktur nasional.
Namun, di balik capaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko tata kelola yang perlu diantisipasi sejak dini.
KPK menilai proses strategis dalam pengelolaan kawasan industri—mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan—masih memiliki celah kerentanan apabila tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Untuk itu, KPK memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lanjutan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Kamis (2/4).
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kehadiran KPK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Khususnya di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia yang masih relatif rendah dengan skor 34 pada 2025.
Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren ekspansif dengan capaian PMI sebesar 50,1 pada Maret 2026. Momentum ini dinilai perlu dijaga melalui penguatan integritas seluruh pemangku kepentingan.
KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan, terutama pada proses perizinan, investasi, dan pengembangan kawasan industri.
Selain itu, terdapat delapan isu strategis lain seperti ketersediaan energi, air bersih, hingga aspek pencegahan korupsi.
Sebagai langkah lanjutan, KPK dan Kemenperin mendorong optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) guna meningkatkan transparansi data.
Pemerintah juga tengah menyiapkan RUU Kawasan Industri dalam Prolegnas 2026 untuk memperkuat regulasi.
Ke depan, kedua pihak akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang guna memastikan kawasan industri tumbuh berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.
Sumber : Humas KPK RI

