Regalia News – Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dalam periode libur Idulfitri 2026.
Penindakan ini merupakan hasil dari operasi analisis risiko berkelanjutan serta sinergi lintas instansi dalam menjaga pintu masuk negara.Tangerang, 27 Maret 2026
Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (20/03) malam terhadap seorang warga negara asing berinisial CJ (39), yang tiba dari Techo International Airport, Kamboja.
CJ diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan membawa barang bukti berupa narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram yang disembunyikan di dalam dinding koper menggunakan modus false concealment.
Selanjutnya, pada Selasa (24/03) sore, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan melalui jalur pengiriman barang.
Sebuah paket yang diberitahukan sebagai mainan dengan tujuan Kemayoran, Jakarta Pusat, ternyata berisi delapan pods vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate cair.
Modus yang digunakan adalah false declaration. Dari pengembangan kasus, petugas mengamankan seorang pria WNI berinisial JS (33) sebagai penerima paket tersebut.
Pengungkapan kedua kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen dan profiling selama masa pengawasan libur Idulfitri.
Kedua target telah masuk dalam atensi petugas sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam yang mengungkap adanya unsur penyelundupan narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Ia menyebut, kedua penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.192 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah Indonesia menjadi target jaringan narkotika internasional.
Sumber : Humas Bea Cukai

