Regalia News – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi secara internasional maupun domestik.
Direktur PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan terakhir.pada 11/03/26
“Polda berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman korban TPPO dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Nonie dalam konferensi pers di Manado, Selasa.
Ia menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan jaringan perekrutan pekerja sebagai admin judi online yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
Sementara kasus kedua menyasar perempuan yang dijanjikan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat.
Menurut Nonie, pengungkapan terbaru terjadi pada Rabu, 10 Februari 2026, saat Tim Resmob Polda Sulut melakukan operasi tangkap tangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang, yakni perempuan berinisial IAL dan CAM serta seorang pria berinisial KFP yang hendak berangkat menuju Poipet, Kamboja.
“Tersangka IAL berperan memfasilitasi perekrutan yang dikendalikan oleh lelaki berinisial FP dan A dari luar negeri,” ujar Nonie.
Ia menjelaskan, IAL memberikan pinjaman uang kepada para korban untuk meyakinkan keluarga mereka sekaligus membantu pengurusan izin penerbangan ke luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IAL diketahui merupakan pemain lama yang tercatat telah dua kali bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada 2023 dan 2024.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, hingga riel Kamboja, serta belasan kartu SIM internet.
Sementara itu, kasus lainnya terungkap pada 13 Januari 2026. Aparat mengamankan seorang perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, Manado.
Setelah terlibat keributan saat memaksa korban berinisial SPP agar segera berangkat ke Manokwari.
Dari hasil pemeriksaan, LLP diketahui menjalankan perintah seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HA di Manokwari untuk merekrut pekerja.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai Ladies Companion dengan iming-iming penghasilan, serta diberikan uang muka sebesar Rp1 juta dan tiket pesawat.
Namun biaya tersebut kemudian dijadikan utang yang harus dibayar dari penghasilan mereka.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai LC, namun faktanya mereka tidak diberikan gaji tetap dan hanya mengandalkan premi dari penjualan minuman keras di dalam ruangan,” jelas Nonie.
Dari praktik perekrutan tersebut, tersangka LLP diketahui memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,86 juta dari selisih uang yang dikirimkan perekrut utama.
Kedua tersangka, yakni LLP dan IAL, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 455 KUHPidana.
“Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yang berada di luar wilayah,” kata Nonie.
Saat ini, berkas perkara dari kedua kasus tersebut tengah dalam proses penelitian dan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber : Humas Polda Sulut

