Regalia News – Tanjungpinang segera memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru yang akan dibangun di Jalan Aisyah Sulaiman, tepatnya di seberang Kantor Camat Bukit Bestari.
Realisasi pembangunan rumah sakit tersebut direncanakan dimulai tahun ini.
Persetujuan usulan pembangunan RSUD yang diinisiasi oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang H. Raja Ariza diketahui dalam Rapat Koordinasi (Rakor)
Awal yang difasilitasi secara daring oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis pada Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (26/2).
Melalui dukungan Bapak Wali Kota, lokasi baru yang strategis telah disiapkan untuk pembangunan RSUD baru.
“Sebab kondisi eksisting RSUD Tanjungpinang saat ini dinilai perlu peningkatan kapasitas,” kata Raja Ariza di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (26/2).
Untuk mendukung percepatan dan kelancaran proses pembangunan, dinas teknis terkait segera mempersiapkan Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan AMDAL, dokumen Andalalin, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Terkait status kepemilikan lahan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, menyatakan pengalihan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi milik pemerintah akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Bangunan RSUD baru tersebut direncanakan terdiri dari lima lantai dengan kapasitas 200 tempat tidur.
Pembangunan di lokasi baru dipilih berdasarkan asas efektivitas dan efisiensi biaya, sekaligus untuk menghindari gangguan pelayanan kepada pasien apabila revitalisasi dilakukan di lokasi RSUD yang lama.
“Seiring bertambahnya jumlah pasien, kapasitas layanan rawat inap yang mencapai ratusan pasien masih menghadapi keterbatasan penataan ruang dan sarana prasarana yang belum sepenuhnya representatif,” ujar Raja Ariza.
Setelah mendengarkan pemaparan Wakil Wali Kota yang didampingi Kepala Bapelitbang Riono, Kadis PUPR Rusli, Kadis Kesehatan Rustam, Kepala BPN Tanjungpinang Yudi Hermawan.
Serta Plt. Direktur RSUD, forum Rakor Awal yang juga diikuti unsur Satker Provinsi Kepri, Kementerian Kesehatan, dan instansi terkait lainnya menyatakan pembangunan RSUD Tanjungpinang di lokasi baru dapat dilanjutkan.
“Diharapkan seluruh dinas terkait dapat bergerak cepat dalam pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, sehingga proses pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Perwakilan Ditjen Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum juga meminta agar Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan tata ruang
Serta aspek teknis lainnya, termasuk ketersediaan ruang terbuka dan kondisi lingkungan yang mendukung.
Sumber : Diskominfo

