Regalia News – Tim penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk, termasuk sebuah toko emas di Nganjuk.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak pada Kamis (19/2/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Nganjuk.
Menurut Ade Safri, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal serta fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil pertambangan tanpa izin (PETI) ke sejumlah pihak.
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai surat dan dokumen yang diduga berkaitan dengan penampungan dan penjualan emas hasil tambang ilegal.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.
Temuan ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menjadi dasar pengembangan penyidikan TPPU.
Penyidik Dittipideksus juga berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan terkait perkara tersebut.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai Rp 25,8 triliun.
Modus yang digunakan antara lain pembelian emas dari tambang ilegal oleh sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Ade Safri menegaskan, pendekatan TPPU menjadi strategi untuk menelusuri dan memutus aliran dana hasil kejahatan pertambangan ilegal.
Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam penjualan mineral yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sumber : Humas Polri

