Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK.
Proses penegakan hukum dan etik saat ini terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.
Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan.
Antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan lima gram ketamin. Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana lebih lanjut.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat.
Ia diduga melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Ia memastikan proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Sumber : Humas Polri

