Regalia News – Seorang warga Kota Batu berinisial AN (36) menjadi korban pencurian dengan pemberatan setelah rumahnya dibobol pelaku. Logam mulia emas dan perak yang disimpan di dalam brankas raib digondol pelaku dengan total kerugian mencapai Rp168 juta.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar rumah.
“Kasus ini terungkap setelah korban melapor karena mendapati rumahnya dalam keadaan dibobol saat ia pergi. Tiga brankas yang berisi emas dan perak dinyatakan hilang,” ujar Aris, Kamis (12/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua tersangka yang merupakan warga Junrejo, Kota Batu, yakni REW (30) dan DNQ (30), berhasil diamankan pada Minggu (8/2/2026) secara terpisah.
Aris menjelaskan, para pelaku mengetahui alamat korban melalui akun media sosial yang digunakan korban untuk bertransaksi emas dan perak. Dari media sosial itu pula, pelaku mengetahui kondisi rumah sedang kosong.
“Korban aktif jual beli emas melalui media sosial. Pelaku mengetahui alamat korban dari sana. Ketika korban mengunggah status sedang ada kegiatan keagamaan di luar rumah, pelaku memanfaatkan situasi tersebut,” jelasnya.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan masuk melalui jendela. Setelah berhasil masuk, mereka menggeledah rumah dan menemukan brankas di dalam kamar. Brankas tersebut dibawa lalu dibuka dengan cara dicongkel.
Di dalamnya terdapat 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perak seberat 88,95 gram. Emas dan perak tersebut kemudian digadaikan oleh para pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Batu. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sumber : Humas Polres Kota Batu

