Regalia News – Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate atau obat bius di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial IM (26), MBD (23), dan MRC (18).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (20/1/2026)
Oleh tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran vape berisi etomidate.
“Penangkapan dilakukan melalui metode pembelian terselubung (undercover buy) di Jalan Suryo, Jakarta Selatan,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kurir, yakni IM dan MBD, beserta barang bukti dua cartridge vape mengandung etomidate serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari MRC yang saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap MRC. Dari pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa masih terdapat sisa barang yang disimpan IM di kediamannya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari lokasi itu, penyidik menyita 15 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Eko menjelaskan, IM dan MBD berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh MRC dengan upah Rp200 ribu per pengantaran. Selama hampir satu bulan, keduanya mengantongi keuntungan sekitar Rp2 juta.
Sementara itu, MRC diketahui memperoleh vape etomidate dari seseorang bernama Said yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jasa ekspedisi.
Vape tersebut dibeli seharga Rp3 juta per unit dan dijual kembali Rp4,5 juta per unit, dengan total keuntungan mencapai Rp40 juta dalam lima bulan.
Secara keseluruhan, penyidik mengamankan 17 cartridge vape berisi etomidate senilai Rp51 juta. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sumber : Humas Polri

