Regalia News – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama jajaran Polres berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi, anggur merah, bir, dan miras oplosan.
Total miras ilegal yang disita mencapai sekitar 5.506,9 liter atau lebih dari 5,5 ton, sebagai bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku yang digelar sejak 26 Januari hingga 1 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan, pengamanan miras dilakukan di berbagai wilayah.
Antara lain Ditresnarkoba 950 liter, Polresta Ambon 1.748 liter, Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 795 liter, Seram Bagian Timur 36 liter, Polres Buru 33 liter.
Serta Polres Aru 592 liter, Kepulauan Tanimbar 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 15 liter, Polres Buru Selatan 60 liter, dan Polres Maluku Tenggara 210 liter.
Selain sopi, diamankan juga anggur merah 3,1 liter, bir 36,48 liter, dan miras oplosan 54 liter.
Operasi ini menyasar lokasi rawan peredaran miras, terutama pelabuhan dan terminal angkutan umum.
Menurut Kombes Rositah, miras ilegal menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polda Maluku menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras secara berlebihan atau di tempat umum. Sesuai KUHP baru, pelanggaran dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 10 juta.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan dampak negatif miras dan bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif, apalagi menjelang bulan puasa,” ujarnya.
Sumber : Humas Polda Maluku

