Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian tertinggi pemulihan aset negara (asset recovery) dalam lima tahun terakhir.
Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp739,6 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Setyo, peningkatan signifikan ini didorong oleh optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan melalui mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga.
“Di luar penanganan perkara, KPK juga mendorong pemulihan aset melalui koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, aset daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp122,10 triliun,” ujar Setyo.
Nilai tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun, termasuk legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dengan modus korupsi yang masih didominasi suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyoroti tantangan baru penindakan korupsi yang kini bergeser ke ranah digital, termasuk aset lintas negara dan mata uang kripto.
Ia menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia dan teknologi.
“Selain SDM, kami membutuhkan alat yang lebih canggih agar efektivitas OTT bisa terus ditingkatkan,” kata Fitroh.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2025 serta mendorong penguatan koordinasi antarlembaga guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan pencegahan korupsi ke depan.
Sumber : Humas KPK RI

