Regalia News – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI Angkatan Udara (TNI AU),
Serta aparat penegak hukum resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung.
Keputusan tersebut diumumkan usai Rapat Koordinasi antarinstansi yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022.
Dalam audit tersebut, BPK secara konsisten menemukan adanya penerbitan sertifikat HGU atas nama SGC Group di atas tanah milik negara.
Yakni kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin. Total nilai aset negara yang berhasil dikembalikan diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan dilakukan melalui koordinasi ketat lintas kementerian dan lembaga guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Meskipun saat ini di atas lahan tersebut masih terdapat operasional pabrik gula dan tanaman tebu, seluruh hak atas tanah akan segera diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara,” ujar Nusron.
TNI AU berencana memanfaatkan lahan strategis tersebut untuk pembangunan Komando Pendidikan, pembentukan sejumlah satuan baru, serta sebagai daerah latihan militer di wilayah Lampung.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa aspek pidana dalam perkara ini masih terus didalami.
Penyidikan terhadap SGC Group masih berjalan, termasuk penelusuran keterkaitannya dengan temuan uang dalam perkara Zarof Ricar.
Selain itu, penyidik juga menelusuri proses peralihan lahan sejak periode krisis BLBI tahun 1997–1998.
Meski berjalan terpisah, proses hukum pidana tersebut dinilai memperkuat kebijakan administratif pencabutan HGU.
Pemerintah menegaskan telah menyiapkan langkah antisipatif, baik persuasif maupun pengamanan fisik, melalui koordinasi dengan Polri dan TNI AU, guna menghadapi potensi keberatan atau gugatan hukum.
KPK dan BPKP turut memberikan pandangan hukum untuk memastikan pengamanan aset negara berjalan tuntas dan transparan.
Sumber : Humas Kejaksaan RI

