Regalia News – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar pengiriman 122,51 kilogram sabu yang disembunyikan di balik muatan 8 ton jengkol di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi menghentikan sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang membawa jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal.
“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” jelas Helfi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram yang tertumpuk di bagian depan bak truk, tertutup rapat oleh jengkol.
Jika dihitung dengan harga satu gram sekitar Rp1 juta, nilai ekonomi narkotika ini mencapai lebih dari Rp122 miliar.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan tiga tersangka, yakni WS (30) sebagai pengawal dan pengendali, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk.
Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah,” tambah Kapolda.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 612 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
“Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkas Helfi.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
Sumber : Humas Polda Lampung

