Regalia News — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jabar menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial MAPN yang dikenal dengan nama alias Resbob.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi.
Serta dua orang saksi ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara terpenuhi secara yuridis.
“Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAPN alias Resbob, kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (6/1/2026).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dimulai sejak 5 Januari 2026 dan telah diperpanjang hingga 13 Februari 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan penahanan sejak 5 Januari yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi perkara telah dipenuhi. Pada Selasa, 6 Januari 2026, berkas perkara tahap satu telah resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Kami telah melengkapi seluruh berkas administrasi dan hari ini telah mengirimkan berkas tahap satu ke kejaksaan.
“Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian dari jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan atau pendalaman tambahan,” tuturnya.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Masyarakat juga diimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum.
Sumber : Humas Polda Jabar

