Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan seluruh rangkaian seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II. Berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi, ditetapkan tiga kandidat terbaik untuk masing-masing jabatan yang diseleksi.
Seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan berbasis sistem merit. Tahapan yang dilalui meliputi seleksi administrasi, penilaian penulisan policy brief, penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural, penilaian teknis bidang.
Serta penelusuran rekam jejak, hingga wawancara akhir. Seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Cahya H. Harefa, menegaskan bahwa seleksi terbuka ini dirancang untuk menjamin kualitas dan integritas pejabat yang terpilih.
“Proses seleksi terbuka telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan berbasis sistem merit. Dengan melibatkan unsur eksternal dalam penelusuran rekam jejak, diperoleh tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan,” ujar Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).
Dalam tahapan rekam jejak, Panitia Seleksi melibatkan unsur internal dan eksternal, serta membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan dan informasi relevan terkait para kandidat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan masukan dan informasi. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas dan integritas proses seleksi,” katanya.
Hasil seleksi akhir tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan pejabat terpilih sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan secara berkelanjutan.
KPK juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi KPK.
Publik diimbau untuk terus mengawal proses ini secara konstruktif sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.
Sumber : Humas KPK RI

