Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) menemukan tiga bentuk kebocoran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Temuan tersebut meliputi penyalahgunaan peruntukan anggaran, penggunaan Dana Otsus untuk pembiayaan pemekaran wilayah, serta penyimpangan data penerima Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan kebocoran Dana Otsus harus segera diperbaiki melalui pengawasan kuat sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, perencanaan anggaran tidak boleh dinegosiasikan agar Dana Otsus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Papua.
“Otsus bukan untuk memperkaya birokrasi, tetapi untuk memastikan OAP hidup bermartabat dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Dian saat meninjau proyek air bersih dan jalan lingkar yang didanai Dana Otsus di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (17/12).
Dian mengungkapkan, sejak 2002 Dana Otsus Papua telah mencapai sekitar Rp200 triliun. Jika masyarakat masih mempertanyakan manfaatnya, hal tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
KPK menilai persoalan Dana Otsus tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dipengaruhi faktor non-teknis, seperti intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi, dengan pola yang dinilai serupa praktik pokok pikiran (pokir) legislatif.
Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan kolaborasi lintas kementerian, perbaikan pendataan OAP, evaluasi berkala penyerapan Dana Otsus, serta penerapan tagging Dana Otsus secara end-to-end dari perencanaan hingga pelaporan.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Penindakan Wilayah V KPK, Herie Purwanto, menegaskan penindakan tetap dilakukan terhadap penyalahgunaan Dana Otsus, meski menghadapi tantangan kompleks seperti lemahnya dokumentasi keuangan dan kondisi geografis Papua.
KPK saat ini terus melakukan pendampingan melalui Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi Tata Kelola Otonomi Khusus yang digelar di Sorong pada 16–18 Desember 2025.
Sumber : Humas KPK RI

