Regalia News – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025), didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, Kasi Humas Iptu Primadona Laila, dan Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto.
Kapolres menjelaskan, FH ditangkap pada Sabtu (13/12/2025) di kediaman kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.
Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada kegiatan pekerjaan fisik.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.
“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” jelas Kapolres.
Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta laporan hasil audit Inspektorat yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Sebelum penangkapan, Polres Tanggamus telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Penyidik juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu tertentu, namun tidak diindahkan.
“Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terkait dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara.
“Bukti pengembalian kerugian negara oleh Pj Kakon Atar Lebar telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Tanggamus

