Regalia News – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Rapat Koordinasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Rapat dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, dengan agenda utama membahas hasil investigasi terkait bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP.
Serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran, serta Komandan Satgas Garuda.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah identifikasi terkait adanya dugaan perbuatan pidana yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana di ketiga provinsi tersebut.
“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh para pemangku kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Febrie.
Ia menjelaskan, penanganan akan melibatkan sejumlah institusi, antara lain Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Selain penegakan hukum pidana, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, berupa evaluasi dan peninjauan kembali terhadap perizinan yang telah diterbitkan.
“Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan lingkungan akibat bencana kepada pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan agar bencana serupa tidak terulang, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan tata kelola.
Sumber : Humas Puspenkum Kejaksaan Agung

