Regalia News – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,023 kilogram yang dibawa seorang penumpang dari Malaysia pada Sabtu (22/11). Penindakan dilakukan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen Bea Cukai terkait seorang penumpang kapal MV Oceanna VIII dari Kukup, Malaysia, yang dicurigai membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas memperketat pengawasan terhadap arus kedatangan.
Setibanya kapal, seluruh penumpang diarahkan melalui proses pemeriksaan mulai dari pemindaian e-CD hingga x-ray. Kecurigaan petugas mengarah pada penumpang berinisial NI (34), warga Tanjung Batu, Karimun. Karimun, 26 November 2025
Setelah pemeriksaan mendalam, petugas menemukan empat paket sabu seberat 1,023 kilogram yang disembunyikan menggunakan korset khusus dan dililitkan ke bagian perut.
Barang bukti dan tersangka diamankan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk penanganan awal, sebelum diserahkan ke Polres Karimun.
Berdasarkan estimasi, keberhasilan penindakan ini setara dengan penyelamatan sekitar 5.115 orang dari bahaya narkotika serta menghemat potensi biaya rehabilitasi lebih dari Rp10,6 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, menegaskan penindakan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai dan Polres Karimun, didukung pemanfaatan informasi intelijen, pengawasan lapangan, serta teknologi seperti e-CD dan x-ray.
Sinergi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun merupakan hal penting dalam penanganan tindak pidana narkotika.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut dan menjaga masyarakat dari ancaman peredarannya,” ujar Fajar.
Sumber : Humas Bea Cukai
