Regalia News — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus memperkuat penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di luar wilayah Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, di Kantor PT C, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik Kejati Sulsel.
“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” ujar Rachmat Supriady.
Rachmat menegaskan, penggeledahan dilakukan guna memastikan seluruh bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia dalam proyek tersebut berhasil dikumpulkan.
“Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh bukti-bukti terkait PT C terkumpul, demi memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini,” tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan, antara lain:
- Dokumen penawaran kontrak
- Dokumen transaksi keuangan
- Invoice (faktur)
- Surat jalan terkait distribusi bibit
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung tertib dan transparan, disaksikan oleh staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sekretaris desa, Babinsa, serta Linmas setempat.
Sebelumnya, pada Jumat 21 November 2025, Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda: sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel, dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Selain menyasar pejabat di Sulawesi Selatan, penyidikan kini diperluas ke pihak-pihak penyedia di luar daerah.
Sumber : Humas Kejagung RI
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

