Regalia News — Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua, pada Rabu (26/11/2025).
Buronan bernama Tony Gosal alias Welly ditangkap di sebuah ruko Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Jayapura serta Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar. Proses penindakan berlangsung aman tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tertanggal 21 November 2025. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan resmi dari Kejari Jayapura.
Yang bersangkutan adalah terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024. Perkara yang menjeratnya adalah tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat dengan vonis 1 tahun penjara.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana memilih kabur dan terdeteksi berada di Makassar,” ujar Soetarmi.
Identitas Buronan
Terpidana yang ditangkap bernama Tony Gosal alias Welly, 47 tahun, lahir di Palopo pada 9 Januari 1978. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Tony menjadi buronan setelah berulang kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.
Tahap Lanjutan
Setelah diamankan, Tony dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi.
Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayapura guna menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Gunung Sari Makassar.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas serta meminimalisasi jumlah buronan yang berkeliaran di masyarakat.
Dalam satu bulan terakhir, di bawah arahan Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel Ferizal, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil mengamankan empat orang DPO di berbagai wilayah Sulawesi Selatan maupun di luar daerah.
Sumber : Humas Kejagung RI
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

