Regalia News – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Kamis (20/11).
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 3.311.978 batang rokok, 383 kg tembakau iris, dan 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai total sekitar Rp5,34 miliar.pada Kamis (20/11).
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 dan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tanggal 7 November 2025.
Barang-barang ilegal ini melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai.
Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal tersebut mencapai Rp3.457.042.175 dari sisi penerimaan cukai.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memperkuat fungsi pengawasan. Keberhasilan penindakan tidak terlepas dari meningkatnya sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya.
Terima kasih kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas atas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan perekonomian,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono.
Kegiatan pemusnahan diawali prosesi simbolis di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan disaksikan perwakilan instansi terkait.
Selanjutnya, barang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Kalbagsel dan Bea Cukai Banjarmasin dalam memberantas peredaran BKC ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar serta melindungi masyarakat dan industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Sumber : Humas Bea Cukai
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

