Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus vandalisme berupa aksi corat-coret pada Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana dalam waktu kurang dari empat jam.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dan Kasubdit I Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (20/11/2025).
Kronologi Kejadian
Aksi vandalisme terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial KAKP (25) dan KAC (24), keduanya asal Jembrana, di dua lokasi berbeda yaitu Jimbaran, Badung dan Pemogan, Denpasar.
Menurut Gede Adhi, aksi tersebut dipicu oleh kekhawatiran kedua pelaku setelah melihat unggahan tentang pembahasan “RKUHAP” di akun Instagram, yang mereka sangka akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang nongkrong. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, keduanya kemudian menyusun rencana menurunkan dan mencoret Bendera Merah Putih yang ada di Taman Kota Jembrana.
Persiapan Aksi
Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku KAC membeli tiga kaleng cat pylox (dua warna silver, satu hitam) di toko Mr. DIY Negara. Keduanya lalu bertemu di Skateboard Park Kota Negara untuk minum arak sambil menggambar grafiti. Setelah minuman habis dan tersisa satu kaleng cat pylox warna silver, mereka menuju warung Griya Kopi untuk merencanakan aksi vandalisme.
Aksi Vandalisme
Pada pukul 21.00 WITA, kedua pelaku berboncengan menuju Taman Kota Negara membawa cat pylox. Setiba di lokasi, KAC membuka ikatan tali dan menurunkan bendera, sementara KAKP memegang ujung bendera agar tetap terbuka. KAC lalu mencoret tulisan “RKUHAP” dengan cat warna silver.
Bendera sempat dinaikkan kembali hingga setengah tiang, namun kemudian diturunkan lagi untuk menambahkan coretan huruf “A” (mirip simbol anarkis) dan “X”, meski tidak selesai. Setelah itu bendera dinaikkan kembali dan kedua pelaku pergi.
Dalam perjalanan pulang, KAC masih sempat mencoret dinding dekat Pos Dishub di sekitar Terminal Kargo Negara menggunakan cat yang tersisa.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan cepat, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
- 1 helai Bendera Merah Putih yang dicoret
- 1 kaleng cat pylox warna silver
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
- 2 unit telepon genggam
Kedua pelaku mengaku tidak sepenuhnya sadar atas tindakan mereka karena terpengaruh alkohol, serta mengaku mengetahui isu “RKUHAP” dari unggahan akun Instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam.
Proses Hukum
Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Imbauan Polda Bali
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polda Bali menegaskan akan memproses kasus tersebut secara tegas dan profesional.
Sumber : Humas Polda Bali
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

