Regalia News – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (16/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Lis menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari dokumen perencanaan daerah, yakni RKPD Tahun 2026, yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyusunan tersebut juga telah diselaraskan dengan Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rancangan APBD Tahun 2026 akan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pengelolaan belanja yang efektif dan efisien, serta fokus pada pencapaian target pelayanan publik.
“Rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas juga perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah,” ujar Lis.
Penyampaian Nota Keuangan ini menandai dimulainya pembahasan Ranperda APBD 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Lis pun berharap proses pembahasan dapat dilakukan secara cermat dan komprehensif.
“Saya berharap Pimpinan dan Anggota DPRD bersama TAPD dapat menelaah seluruh substansi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 secara serius, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Proyeksi Pendapatan dan Belanja APBD 2026
Dalam pemaparan lebih lanjut, Lis menyampaikan struktur dan proyeksi anggaran pada Ranperda APBD 2026 yang telah dibahas bersama DPRD. Total target pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp900.559.225.452,84, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp293.966.347.280,84
- Pendapatan Transfer: Rp605.834.778.172,00
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp758.100.000,00
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.032.524.088.452,84, dengan komposisi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
Pembiayaan Daerah
Untuk tahun anggaran 2026, pembiayaan daerah terdiri atas:
- Penerimaan Pembiayaan Daerah
- SILPA 2025: Rp19.464.863.000,00
- Pinjaman Daerah: Rp150.000.000.000,00
Pinjaman ini akan dialokasikan untuk mendukung program pembangunan, khususnya infrastruktur pelayanan publik, seperti:- Pengadaan Tanah Kolam Retensi Yudowinangun dan Sri Katon (penanganan banjir)
- Pembangunan Kantor Kelurahan Bukit Cermin dan Tanjung Unggat
- Rehabilitasi Taman Pamedan
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah
- Pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo 2026: Rp37.500.000.000,00
“Saya berharap rancangan ini dapat dibahas secara komprehensif dan pada akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah yang membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutup Lis.
Sumber : Diskominfo
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

