Regalia News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri konferensi pers terkait temuan 87 kontainer yang diduga melanggar aturan ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO).
Kegiatan berlangsung di TPS Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025), dan merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.
Kapolri menjelaskan, temuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meminimalkan potensi kerugian negara.
“Alhamdulillah, sesuai arahan dan perintah dari Bapak Presiden, kami Polri membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk terus mengurangi potensi kerugian negara,” ujar Sigit di hadapan sejumlah stakeholder terkait.
Sejak dibentuk, Satgassus langsung bersinergi dengan lembaga lain untuk mencegah kerugian negara. Salah satu fokus utama adalah melakukan pendalaman terhadap anomali pengiriman produk turunan CPO.
“Hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beberapa waktu lalu kami melakukan pendalaman dengan sistem mirroring analisis Satgassus terhadap PT MMS, yang menunjukkan lonjakan luar biasa hampir 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tentu menjadi indikasi anomali yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Sigit.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium, ditemukan bahwa sebagian besar konten dalam pengiriman tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Kontainer tersebut berisi campuran berbagai produk turunan kelapa sawit.
“Ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pengamanan sementara, terdapat kurang lebih 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” tutup Sigit.
Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam mengawasi perdagangan komoditas strategis nasional, sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ekspor yang berlaku.
Sumber : Humas Polri

