Regalia News — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah lanjutan.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap satu orang saksi, yakni BPS, selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (5/11/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek pada periode tahun 2019 hingga 2022, dengan tersangka berinisial MUL.
Program Digitalisasi Pendidikan merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi seperti laptop, proyektor, serta sarana pendukung lainnya untuk sekolah-sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Melalui pemeriksaan terhadap saksi BPS, tim penyidik berupaya memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara lebih rinci keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang dalam program tersebut.
Saksi dimintai keterangan mengenai pelaksanaan kontrak, mekanisme pengadaan, serta hubungan kerja antara perusahaan yang dipimpinnya dengan pihak Kementerian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, yang dikonfirmasi secara terpisah, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Setiap keterangan yang diberikan oleh saksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik terus bekerja secara objektif, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” ujarnya.
Sampai saat ini, penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak, baik dari unsur pejabat kementerian maupun rekanan swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain, termasuk analisis terhadap dokumen kontrak, laporan keuangan, serta hasil audit internal yang berkaitan dengan program digitalisasi tersebut.
Pemeriksaan saksi ini sekaligus menegaskan langkah Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan atas indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek strategis nasional di sektor pendidikan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.
Sumber : Humas Kejagung RI

