Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.
“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).
Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan obat psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.
Menurut Kompol Agus, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa paket mencurigakan diduga berisi obat terlarang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE. Dari tas dan kardus yang dibawanya, ditemukan ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar dua bulan dan tercatat sudah tiga kali memesan obat-obatan terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Wakapolres.
Kompol Agus juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Purbalingga
