Regalia News — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya terkait Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial SWP, yang diketahui merupakan pemegang saham PT Evercross Technology Indonesia. Jakarta, Kamis (16/10/2025)
Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi mengenai peran maupun pengetahuan saksi terhadap pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini berkaitan dengan tersangka MUL, yang diduga memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang serta jasa dalam program tersebut.
Program Digitalisasi Pendidikan sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memperluas akses dan pemerataan fasilitas pembelajaran berbasis teknologi di seluruh Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan penyimpangan dan praktik korupsi yang menyebabkan tujuan program tidak tercapai secara optimal serta berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Melalui pemeriksaan saksi SWP, Kejaksaan Agung berupaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, baik dari sisi administrasi, teknis pengadaan, maupun aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh fakta hukum dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 terungkap secara tuntas.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI