Regalia News — Kantor Bea Cukai Kendari menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti hasil penindakan rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kendari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan truk bernopol DT 8XXX AC di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko. Kendari, 6 Oktober 2025
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 43 karton rokok ilegal atau setara 688.000 batang, terdiri dari merek JUST tanpa pita cukai, serta SLAVA BOLD dan OK GASS dengan pita cukai diduga palsu. Total nilai barang mencapai Rp1,02 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp665,7 juta.
“Kami menetapkan dua tersangka berinisial A dan LOMS yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar Taufik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak terkait atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi hingga penindakan dapat berjalan optimal.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 30 September 2025, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan di bidang cukai melalui penegakan hukum berkelanjutan. Hingga September 2025, tercatat 215 penindakan dengan hasil tegahan mencapai 3,7 juta batang rokok ilegal dan 2.455 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp5,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,7 miliar serta sanksi administrasi lebih dari Rp2 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal. Mari bersama menjaga ketertiban dan kepatuhan di bidang cukai demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan penerimaan negara tetap optimal,” tutup Taufik.
Sumber : Humas Bea Cukai