Regalia News – Sepanjang September 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit telepon genggam bekas. Nilai barang selundupan mencapai hampir Rp9 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp2,7 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga wilayah perbatasan.Batam, 3 Oktober 2025
Kasus pertama terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam (17/9). Petugas mengamankan MR (36), penumpang asal Aceh yang kedapatan membawa 1.018 gram sabu dalam lipatan celana jeans.
Bersama BNNP Kepri, Bea Cukai melakukan controlled delivery dan menangkap B alias M, pengendali jaringan di Pulau Kasu. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 5.000 orang dari bahaya narkoba dengan nilai penghematan rehabilitasi Rp8,1 miliar.
Kasus kedua terungkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre (22/9). EA (32), warga Labuhan Batu, mencoba menyelundupkan 145 perhiasan emas seberat 2,57 kg senilai Rp4,8 miliar. Barang disembunyikan menggunakan korset (body strapping). Potensi kerugian negara diperkirakan Rp1,7 miliar.
Kasus ketiga berlangsung di Pelabuhan Roro Telaga Punggur (27/9). Petugas menemukan 797 unit iPhone bekas dalam mobil pribadi milik RS (36), warga Tanjungpinang. Barang senilai Rp3,2 miliar ini rencananya dibawa ke Kalimantan Barat. Potensi kerugian negara ditaksir Rp1 miliar.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan,” kata Zaky.
Ia menegaskan, capaian ini merupakan hasil kerja sama TNI, Polri, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Kami apresiasi sinergi yang terjalin dan berharap kolaborasi ini terus diperkuat demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Sumber ; Humas Bea Cukai