Regalia News – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil mengungkap 1.719 kasus peredaran narkotika internasional sepanjang Juli hingga September 2025.
Dari seluruh penindakan tersebut, aparat menyita barang bukti seberat 1,14 ton narkoba dengan nilai lebih dari Rp1,13 triliun.
Kasus terbesar yang terbongkar adalah upaya penyelundupan 563 kilogram sabu-sabu dari jaringan internasional yang melibatkan pelaku asal Iran, Tiongkok, hingga Malaysia. Jakarta, 2 Oktober 2025
Selain itu, tim gabungan juga menemukan sejumlah laboratorium tersembunyi yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis di dalam negeri.
Sebanyak 2.318 orang ditangkap, terdiri dari bandar, kurir, hingga pengguna. Dari jumlah tersebut, 1.542 pecandu mendapat penanganan melalui pendekatan restorative justice, sementara para pengedar dan bandar diproses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan narkoba di kompartemen kendaraan, menyamarkannya dalam kemasan produk rumah tangga, hingga memanfaatkan media sosial dan jasa pengiriman barang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Bea Cukai terus mendukung seluruh upaya penindakan terhadap berbagai modus penyelundupan narkoba. Kami siap bersinergi, baik di lapangan maupun dalam pertukaran data dan informasi,” ujarnya.
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Jakarta menekankan komitmen bersama untuk menutup ruang peredaran gelap narkotika di tanah air.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Humas Bea Cukai
0 comment
https://shorturl.fm/hzAfn