Regalia News – Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan kerja lapangan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025).
Tim ini terdiri dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,
Beserta Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
Dalam kunjungannya, Tim PKH meninjau PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Smelter tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara agar hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama Forkopimda di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, membahas penyelesaian tata kelola tambang yang berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk oleh Jampidsus Kejagung. Penyidikan tersebut mengungkap keterlibatan sejumlah kolektor timah ilegal di Bangka Belitung.
PT Timah Tbk sendiri memiliki wilayah IUP darat seluas sekitar 288 ribu hektare, mencakup Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan sebagian Provinsi Riau.
Namun, tingkat produksinya tidak sebanding dengan produksi smelter swasta di Bangka Belitung. Hasil penyidikan menunjukkan, rendahnya produksi PT Timah disebabkan maraknya penambangan ilegal di dalam wilayah IUP perusahaan tersebut.
“Pihak swasta yang digeledah terbukti membeli pasir timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Mereka juga mengoordinir penambang ilegal melalui sub kolektor di Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah lainnya. Pasir timah itu dijual ke smelter swasta di Bangka Belitung,” jelas Tim PKH.
Keuntungan besar dari praktik tersebut dinikmati pihak swasta seolah berasal dari penambangan sah, padahal mereka tidak memiliki IUP maupun RKAB sebagai syarat resmi kegiatan penambangan.
Sumber : Humas Kejagung RI