Regalia News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai. Dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9), lima tersangka memperagakan rangkaian transaksi narkotika yang mereka lakukan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.I.K., mengatakan semula hanya direncanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku.19 September 2025.
“Prarekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran setiap tersangka,” ujarnya.
Rekonstruksi berlangsung di beberapa titik, mulai dari ruang utama Galaxy Hall, KTV 8, hingga area kamar mandi luar gedung. Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai juga menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek. Meski bercukai resmi, minuman tersebut diperjualbelikan tanpa izin.
Kasus ini bermula dari operasi pengintaian pada Minggu (14/9) pukul 03.00 WIB. Petugas mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli. Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Yuni.
Tak lama, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan kepada petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi. Saat itu juga, keduanya ditangkap bersama barang bukti dua butir ekstasi dan dua ponsel.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, disusul Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi.
Sumber : Humas Polda Sumut