Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap empat orang penyusup yang mencoba memprovokasi aksi massa di Pontianak. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang dewasa.
Para pelaku ditangkap saat aksi massa berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025. Polisi menemukan mereka membawa bom molotov, pertalite, dan senjata tajam.
Selama pengamanan aksi di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi resmi.
“Mereka berusaha menyatu dengan massa, bahkan ada yang masih di bawah umur,” ujar Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (17/9/2025).
Polisi mencatat tiga laporan yang menjadi dasar penangkapan:
- Kasus pertama (30 Agustus 2025): ABH berinisial AA (17) ditangkap di depan Mapolda Kalbar dengan barang bukti empat bom molotov dan satu bungkus pertalite. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP.
- Kasus kedua (1 September 2025): Dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) diamankan di depan Kantor BPK Kalbar dengan barang bukti satu bom molotov dan pertalite. Keduanya dijerat pasal serupa.
- Kasus ketiga (30 Agustus 2025): Seorang dewasa berinisial RS (19) ditangkap di depan Mapolda Kalbar dengan sebilah badik yang disembunyikan di pinggang. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Bayu, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kericuhan.
“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan tertib. Kepolisian akan selalu mengedepankan cara persuasif, tetapi tidak akan mentolerir tindakan anarkis,” tegasnya.
Keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan pidana.
Sumber : Humas Polda Kalbar